“RD menawarkan jasa transaksi seksual melalui media sosial dengan tariif Rp 600 ribu dalam satu kali berhubungan seksual,” ujar Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, AH yang merupakan bapak kandung korban yang mengantarkan korban ke hotel untuk melayani orang yang telah melakukan transaksi seksual yang ditawarkan oleh RD.
Selanjutnya uang hasil transaksi diserahkan dari RD ke AH.
Dari hasil itu, RD mendapatkan bagian Rp100 ribu dan korban diberi Rp 75 ribu. “Sisanya untuk AH, ayah kandung korban,” kata Kapolres.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, uang tunai senilai Rp550 ribu, satu buah gawai Merk Vivo warna merah, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy. (edj)
Editor: Erna Djedi







