John Lee Cs Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Pemangkih HST

    WARTABANJAR.COM, PEMANGKIH – Tersangka pengedar narkoba, HR (45) dan MS (21) diamankan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah.  Keduanya ditangkap di Desa Pemangkih RT 001 Kecamatan Labuan Amas Utara, tepatnya di rumah HR.

    Kapolres HST, AKBP Danang Widayarto melalui Kasat Resnarkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Keduanya diamankan pada Jum’at (13/8/2021) sekira pukul 19.30 Wita. Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pemangkih sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

    “Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan bersama John Lee Cs berhasil mengamankan kedua pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti,” katanya, Sabtu (14/8/2021).

    Disebutkannya barang bukti berupa 34 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 8,07 gram dan berat bersih 2,29 gram, 8  lembar plastik klip warna bening, satu buah serok yang terbuat dari sedotan warna hijau, satu buah kotak yang terbuat dari besi warna hitam, satu buah dompet warna cokelat, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah, satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp. 3.200.000.

    Barang bukti tersebut disita dari tersangka HR.

    Humas Polres HST : Tersangka pengedar sabu, MS

    Sedangkan dari MS barang bukti yang diamankan, dua buah handphone.

    Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (has)

    Baca Juga :   WOW! Gamer Asal Kalsel Juara Dunia eFootball dan Resmi Wakili Manchester United!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI