WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Seungri telah resmi dihukum penjara tiga tahun.
Menurut SBS News, Kamis (12/8/2021) dikutip Jumat (13/8/2021) dari Allkpop, mantan anggota Big Bang itu divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Umum dan telah resmi ditahan secara hukum atas tuduhan mediasi prostitusi dan perjudian ilegal. Dia juga diperintahkan untuk membayar denda 1,15 miliar Won (sekitar Rp 14 miliar). Seungri sebelumnya dituntut hukuman lebih dari 5 tahun penjara atas tuduhan prostitusi ini. Pengadilan memutuskan bahwa dia berulang kali mengatur prostitusi untuk investor asing dan mengambil keuntungan darinya. Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa yang mengkomersialkan seks dan melanggar adat, tidak sedikit menimbulkan kerugian sosial. Sejak skandal Burning Sun pada 2019, Seungri telah menjalani penyelidikan dan persidangan untuk pengadaan dan mediasi prostitusi, penggelapan dana bisnis, percobaan penghancuran barang bukti, distribusi rekaman yang direkam secara ilegal, merekam wanita secara ilegal, perjudian ilegal dan melanggar undang-undang sanitasi makanan. (brs) Editor: Yayu Fathilal