WARTABANJAR.COM, KARANG INTAN – Unit Reskrim Polsek Karang Intan Kabupaten Banjar menangkap Mansyah (26) karena penyalahgunaan psikotropika, memiliki beberapa butir obat Diazepam.
Warga Jalan Melati Desa Jingah Habang Hilir Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar itu dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (4)UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suraji mengatakan, tersangka diamankan pada Senin tanggal 9 Agustus 2021, sekitar pukul 15.30 Wita.
“Benar, pada Senin anggota Polsek Karang mendapatkan Informasi bahwa di Jalan Melati Desa Jingah Habang Hilir Kecamatan Karang Intan sering terjadi transaksi jual beli obat jenis Diazepam,” katanya.
Kemudian jajaran Polsek melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah Mansyah yang mana ditemukan Obat Jenis Diazepam beberapa butir dan uang hasil penjualan. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Karang Intan Guna Proses lebih Lanjut.
Pihaknya pun menghimbau jangan sekali-kali mengonsumsi atau mengedarkan obat-obatan yang bukan peruntukannya atau menyalahgunakannya. Karena sudah jelas ancaman hukumannya. (Irwan)
Editor : Hasby