‘Panen’ Tangkapan Narkoba di Banjarbaru

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satresnarkoba Polres Banjarbaru ‘panen’ tangkapan sabu-sabu. Dalam pengungkapan peredaran narkoba di Kota Idaman, menangkan Gutama Lubis (44).

    Setelah menangkap Decky Rahman , Fahrurazi kemudian mengembangkan kasusnya hingga berhasil menangkap Gutama pada Kamis (5/8/2021). Satresnarkoba Polres Banjarbaru langsung melakukan Pengembangan Perkara di polres Banjarbaru terhadap tersangka Gutama Lubis, kemudian mengamankan Hasan Nurdin.

    Dilanjutkan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang setelah dibuka ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,36 gram dan berat bersih 2,19 gram kemudian diamankan guna proses lebih.

    Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor membenarkannya, Sabtu (7/8/2021) malam.

    “Terus kami kembangkan mulai di ruang tahanan Polres Banjarbaru dan dilakukan pengembangan di depan Halte seberang kantor Bapelkes di Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru,” katanya.

    Gutama Lubis pun dijerat dengan pasal tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Achmad Maulana Ketua Tim Pemenangan Raudatul Jannah-Rozanie

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI