Baru Dua Bulan Bebas, Kini Jerinx Disangkakan Dugaan Pengancaman Pegiat Medsos Adam Deni


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman. Kasus ini bermula dari laporan pegiat media sosial bernama Adam Deni.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan menetapkan tersangka terhadap Jerinx setelah penyidik memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.

    “J sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Yusri saat dihubungi, Sabtu (7/8/2021).

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx akan diperiksa pada Senin pekan depan.

    “Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin. Dia (J) dipanggil untuk datang menemui penyidik di Polda Metro Jaya,” tandas dia.

    Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Jerinx sendiri baru sekitar dua bulan bebas setelah menjalani hukuman 10 bulan atas kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan ujaran kebencian.

    Jerinx terseret kasus tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial.

    Saat itu Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali hingga divonis 10 bulan penjara serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

    Pada akhirnya, Selasa (8/6/2021), Jerinx bebas dan meninggalkan Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali pukul 9.20 Wita. (edj/berbagai sumber)

    Baca Juga :   Tayang Bersamaan, Undercover High School dan Buried Hearts Saingan Rating

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI