WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Jajaran kepolisian Banjarmasin menggelar rekonstruksi pembunuhan  di Jalan Pangeran M Noor, Pelambuan, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat,  depan PT DML Dockyard, yang terjadi pada Kamis (15/7/2021) lalu, sekitar pukul 16.30 Wita.

Rekonstruksi dilakukan di halaman Polsek Banjarmasin Barat, Rabu (4/8/2021) siang.

Dalam rekonstruksi ini, pelakuM Ripani (37) melakukan 23 adegan yang berujung pada penusukan terhadap Pardiansyah (25), yang kemudian meninggal dunia saat mendapat pertolongan tim medis rumah sakit.

Pardiansyah tewas dengan luka tusuk di dada kiri.

Pelaku merupakan warga Jalan Manunggal, Desa Tinggiran, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan korban juga merupakan warga Sungai Pembunuhan Tinggiran II, Kelurahan Tamban, Kabupaten Batola, yang juga merupakan karyawan DML Dockyard.

Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, menjelaskan rekonstruksi tersebut juga menghadirkan sejumlah saksi.


"Soal pelaku apakah ada  perencanaan pembunuhan maupun bermotif persoalan asmara, ini masih  didalami lagi,” ujarnya.

Dalam rekonstruksi ada beberapa adegan pelaku bersama satu saksi sempat berboncengan menggunakan  motor berdua, Kanit mengatakan untuk saat ini hanya menetapkan Muhammad Ripani sebagai pelaku tunggal.

“Memang ada rumor bahwa  saksi yang membonceng pelaku ikut terlibat, tapi setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi semua keterlibatanya sampai saat ini belum ada. Sementara pelaku tunggal,” ungkapnya.

Saat rekonstruksi adegan 17 pelaku cekcok dan kemudian mendekati korban.

Penusukan terjadi pada adegan 20.

“Adegan ke 20 pelaku me.peragakan menusuk korban dan di adegan ke 23 pelaku menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Barat serta menyerahkan senjata tajam yang digunakan menusuk korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu,  , pelaku diancam Pasal 338 jo 351 ayat 3 “dengan ancaman 12 tahun penjara. (edj)

Editor: Erna Djedi