Rekonstruksi Pembunuhan di Pelambuan, Adegan 20 Korban Ditusuk di Dada Kiri

Dalam rekonstruksi ada beberapa adegan pelaku bersama satu saksi sempat berboncengan menggunakan  motor berdua, Kanit mengatakan untuk saat ini hanya menetapkan Muhammad Ripani sebagai pelaku tunggal.

“Memang ada rumor bahwa  saksi yang membonceng pelaku ikut terlibat, tapi setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi semua keterlibatanya sampai saat ini belum ada. Sementara pelaku tunggal,” ungkapnya.

Saat rekonstruksi adegan 17 pelaku cekcok dan kemudian mendekati korban.

Penusukan terjadi pada adegan 20.

“Adegan ke 20 pelaku me.peragakan menusuk korban dan di adegan ke 23 pelaku menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Barat serta menyerahkan senjata tajam yang digunakan menusuk korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu,  , pelaku diancam Pasal 338 jo 351 ayat 3 “dengan ancaman 12 tahun penjara. (edj)

Editor: Erna Djedi