WARTABANJAR.COM, KANDANGAN-Dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menutup semua obyek wisata di daerahnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) HSS, Moh Zakir Maulidi, di Kandangan, Jumat (30/7/2021), mengatakan intinya pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bisa minta memahami dan mengerti kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini.

"Kalau misalnya ada kegiatan yang direncanakan akan melakukan wisata bisa ditunda dulu, sampai kondisi memungkinkan, kita tidak ingin hal-hal tidak diinginkan justru terjadi, baik pengunjung yang datang ataupun yang menggelola supaya tidak ada yang tertular dan menulari," katanya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS melalui Disporapar HSS juga telah mengeluarkan edaran pelaksaan PPKM level III pada sektor pariwisata, ditujukan untuk pengelola, objek wisata, pengelola resort, wisma, homestay dan pengelola restoran, kafe dan rumah makan.

Selain berisi penutupan sementara tempat wisata, edaran tersebut juga mengenai jasa layanan atraksi wisata dan kegiatan rekreasi alam seperti berkemah, trekking dan lain-lain ditutup sementara.

Hotel, penginapan dan homestay diperbolehkan beroperasi dengan memberlakukan protokol kesehatan dengan ketentuan, prokes ke tata pengelola maupun pengunjung, melakukan pengukuran suhu tubuh, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.

"Juga melaksanakan disifenksi fasilitas sebelum dan sesudah digunakan, dan menyediakan masker untuk dijual kepada tamu yang tidak menggunakan masker, dan tidak mengizinkan pengunjung yang tidak menaati prokes memasuki fasilitas penginapan," katanya.

Warung makan diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan, menerapkan prokes, rumah makan dengan skala kecil dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dengan dibawa pulang.

Sedangkan untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala besar hanya diperbolehkan dengan delivery atau menerima makan dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan di tempat.

Diketahui penerapan PPKM level III di Kabupaten HSS dilaksanakan dari 26 Juli sampai 8 Agustus 2021 mendatang, serta sudah terhitung mulai, Rabu (28/7/2021) objek wisata, termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan taman bermain ditutup.