WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Ismail Fahmi kembali menutup sementara obyek wisata di daerah tersebut.
Penutupan itu, menindaklanjuti Surat Instruksi Bupati Tanah Laut tanggal 26 Juli 2021 No.6/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19.
Selain itu juga untuk lebih mengoptimalkan pencegahan, penanganan serta pengendalian penyebaran COVID-19, sehingga meminta pengelola wisata menutup sementara objek wisata.
“Berkenaan dengan hal itu, kami beritahukan kepada pengelola objek wisata di Tanah Laut untuk mematuhi Surat Instruksi Bupati Tanah Laut,” katanya.







