18 Poin Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Terkait PPKM Level IV


    WARTABANJARMASIN.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, memgeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan PPKM Level IV.

    Ada 18 poin penting yang diatur dalam SE tersebut:

    1) Penerapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dimulai 26 Juli sampai 8 Agustus 2021, akan dievaluasi Sabtu 8 Agustus 2021.

    2) Untuk sektor instansi non esensial 50% Work From Office (WFO) dan 50% Work From Home (WFH) dengan prokes ketat.

    3) Untuk sektor instansi esensial 75% WFO, 25% WFH dengan prokes ketat.

    4) Untuk sektor instansi kritikal 100% WFO dengan prokes ketat.

    5) Untuk supermarket (termasuk yang ada di mal/toko kelontong/pasar tradisional buka 50 persen kapasita sampai dengan pukul 20.00 Wita, dengan prokes ketat.

    6) Untuk pusat perbelanjaan mal ditutup sementara, kecuali tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.

    7) Tempat hiburan malam (bar, karaoke, bioskop, pub, biliar, dan tempat hiburan lainnya) 100% tutup.

    8) Konstruksi hanya untuk PSN (pembangunan sarana negara) dan infrapublik.

    9) Untuk restoran/rumah makan/warung makan/kafe hanya untuk take away (dibungkus).

    10) Sekolah online/daring.

    11) Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25% dari kapasitas tempat ibadah dengan prokes ketat dan dipantau pengurus tembah ibadah.

    12) Fasilitas umum ditutup.

    13) Kegiatan sosial/budaya/olah raga dan keagamaan (majelis taklim) diliburkan sementara.

    14) Resepsi pernikahan dilarang.

    15) Transportasi umum kapasitas paling banyak 70%.

    16) Pelaku perjalanan dipersyaratkan karti vaksin, PCR untuk pesawat, dan rapid tes antigen untuk yang lainnya.

    Baca Juga :   Wakil Bupati Tanah Laut Serahkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Takisung

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI