WARTABANJARMASIN.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, memgeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan PPKM Level IV.
Ada 18 poin penting yang diatur dalam SE tersebut:
1) Penerapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dimulai 26 Juli sampai 8 Agustus 2021, akan dievaluasi Sabtu 8 Agustus 2021.
2) Untuk sektor instansi non esensial 50% Work From Office (WFO) dan 50% Work From Home (WFH) dengan prokes ketat.
3) Untuk sektor instansi esensial 75% WFO, 25% WFH dengan prokes ketat.
4) Untuk sektor instansi kritikal 100% WFO dengan prokes ketat.
5) Untuk supermarket (termasuk yang ada di mal/toko kelontong/pasar tradisional buka 50 persen kapasita sampai dengan pukul 20.00 Wita, dengan prokes ketat.
6) Untuk pusat perbelanjaan mal ditutup sementara, kecuali tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
7) Tempat hiburan malam (bar, karaoke, bioskop, pub, biliar, dan tempat hiburan lainnya) 100% tutup.
8) Konstruksi hanya untuk PSN (pembangunan sarana negara) dan infrapublik.
9) Untuk restoran/rumah makan/warung makan/kafe hanya untuk take away (dibungkus).
10) Sekolah online/daring.
11) Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25% dari kapasitas tempat ibadah dengan prokes ketat dan dipantau pengurus tembah ibadah.
12) Fasilitas umum ditutup.
13) Kegiatan sosial/budaya/olah raga dan keagamaan (majelis taklim) diliburkan sementara.
14) Resepsi pernikahan dilarang.
15) Transportasi umum kapasitas paling banyak 70%.
16) Pelaku perjalanan dipersyaratkan karti vaksin, PCR untuk pesawat, dan rapid tes antigen untuk yang lainnya.