Pj Gubernur Kalsel Perpanjang PPKM Mikro, Zona Merah Jam Malam Pukul 20.00 Wita

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pj Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA, mengeluarkan instruksi No 15 Tahun 201.

    Instruksi Gubernur yang dikeluarkan tanggal 21 Juli 2021 itu, memutuskan tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro).

    Dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kalsel.

    Instruksi Gubernur Kalsel ini berisi aturan PPKM berdasarkan zonasi.

    Untuk zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT maka skenario pengendalian dilakukan dengan suverilens aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara berkala dan rutin.

    Untuk zona kuning dengan kriteria terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasih positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelcakan mandiri kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif, dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

    Zona oranye dengan kriteria terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif, dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

    Sedangkan untuk zona merah, dengan kriteria lebih dari lima rumah kasus positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPM tingkat RT, mencakup:
    1) Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
    2) Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
    3) Kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementar sampai wilayah tersebut tidak lagi dinyatakan zona merah berdasarkan penetapan pemerintah.
    4) Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial.
    5) Melarang kerumunan lebih dari tiga orang.
    6) Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 Wita.
    7) Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menyebabkan penularan. (dyn/edj)

    Baca Juga :   Menteri Pertanian RI Optimalisasi Lahan Rawa di Desa Anjir Pasar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI