“Berdasarkan pengakuan Biro Umum Setdaprov Kalsel pada kawasan perkantoran mereka di Banjarbaru (35 kilometer dari Banjarmasin) memang ada yang belum selesai ganti ruginya,” kutip “Srikandi” Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Dia mengatakan, untuk penyelesaian ganti rugi lahan tersebut mereka akan usulkan dalam APBD Kalsel 2022.
“Biro Umum Setdaprov Kalsel tersebut akan menindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan pendataan ulang seperti pengecekan keabsahan kepemilikan,” imbuh Mantan Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin era Kepemimpinan H Muhidin ini. (ant)
Editor : Hasby







