Tak Ingin Ada Aparatur Desa Kenakan "Gelang Besi", Dinas PMD Banjar Gelar Sosialisasi Hukum
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Aparatur pemerintah desa di Kabupaten Banjar diharapkan tidak ada mengenakan "gelang besi" karena tersangkut kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar melaksanakan sosialisasi hukum keuangan desa.
Kegiatan yang berlangsung di aula Dinas PMD Kabupaten Banjar menghadirkan narasumber Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Indra Jaya, Kanit Tipikor I Polres Banjar, Joko Purnomo serta tenaga ahli Kabupaten Banjar, Syamsuddin.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, H Syahrialludin mengatakan, kegiatan ini untuk menambah pengetahuan, pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum, terkait pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas transparansi dan akuntabel secara bertanggung jawab.
Dia mengatakan, dengan adanya pengetahuan, pemahaman serta menyamakan persepsi untuk meningkatkan kesadaran aparat desa sehingga dapat tercipta aparat desa yang sadar hukum khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa.
Peserta sosialisasi adalah aparat desa yang berasal dari Kecamatan Aluh-Aluh, Aranio, Cintapuri Darussalam, Sungai Pinang, dan Martapura. Pambakal dan Kaur Keuangan diharapkan ada kesamaan persepsi pengelolaan dana desa.
“Sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan terhindar dari kasus hukum,” kata H Syahrialludin.
Lebih lanjut Syahrialludin mengatakan, pengadaan barang dan jasa ditekankan untuk dilaksanakan sesuai tata cara pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2020.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa beserta jajaran staf dilaksanakan selama 5 hari dimulai pada Selasa 13 Juli sampai 28 Juli 2021. (bjr)
Editor : Hasby