“Kita juga tengah melakukan penyelidikan terhadap J dan G,” ujar Bambang.
Kapolres menyatakan SU kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Bintan guna proses hukum lebih lanjut.
Kepada pihak kepolisian, lanjutnya, SU menyatakan nekat membawa sabu dan pil ekstasi karena tergiur dengan upah yang sangat besar, ditambah lagi istri di Lombok dalam kondisi sakit sehingga memerlukan biaya pengobatan.
Perbuatan tersangka melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ant)
Editor: Erna Djedi







