WARTABANJAR.COM, BINTAN – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Lombok berinisial SU (43) karena didapati membawa 2 kilogram narkoba jenis sabu dan 49 butir pil ekstasi dari Malaysia, Sabtu (10/7).
Kapolres Bintan Bambang Sugihartono menyampaikan pelaku diamankan setelah diketahui membawa benda haram tersebut melalui satu pelabuhan tidak resmi di kawasan Tanjung Uban.
“Barang bukti sabu diikat di paha menggunakan lakban. Sedang pil ekstasi disimpan di dalam celana dalam,” kata Kapolres Bambang.
Bambang menyampaikan pelaku mendapat tugas membawa sabu dan pil ekstasi itu dari seorang PMI yang juga berasal dari Lombok berinisial JO, dan saat ini tengah berada di Malaysia.
Pelaku dijanjikan menerima upah sekitar Rp15 juta jika berhasil menyerahkan barang tersebut ke seseorang berinisial G di Lombok.







