WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Para warga negara asing (WNA) mulai 6 Juli 2021 yang masuk Indonesia diwajibkan memiliki bukti vaksinasi atau kartu COVID-19.

Hal itu dikatakan oleh Juri Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/7/2021).

Sementara itu, pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Hal itu disampaikan Jodi mengutip pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Masih mengutip pernyataan Menko Luhut, Jodi menuturkan untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan.