Sri Sultan: Yogya Siap Laksanakan PPKM Darurat 3 Sampai 20 Juli 2021

Sri Sultan mengatakan akan memberikan konsekuensi bagi pihak yang tidak menjalankan peraturan.

“Kita punya ketugasan, kepala daerah punya wewenang yang bisa dilakukan, Polda dan TNI juga punya wewenang yang bisa dilakukan, demikian juga Kejaksaan. Kita ambil tindakan. Demikian juga bagi yang tidak bisa melaksanakan, konsekuensi hukumnya juga ada dalam Undang-undang, kita terapkan,” ujar Sri Sultan.

Rincian peraturan penerapan PPKM Darurat DIY akan dipublikasikan setelah Instruksi Gubernur DIY diterbitkan. (edj)

Editor: Erna Djedi