Sri Sultan: Yogya Siap Laksanakan PPKM Darurat 3 Sampai 20 Juli 2021


WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono, X menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di wilayah DIY.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan melalui Keterangan Pers, Kamis (01/07) dan Inmendagri No.15/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali.

“Kita sudah menyelenggarakan rapat koordinasi untuk melaksanakan PPKM Darurat, yang kemarin sudah diputuskan pemerintah pusat, untuk itu kita (DIY) akan melaksanakan,” jelas Sri Sultan, Jumat (2/7/2021) siang di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, sebagaimana rilis Humas DIY.

Adapun berdasarkan kenaikan kasus positif Covid-19 di DIY selama beberapa hari terakhir, pusat menilai DIY berada pada level darurat 4 khususnya untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.

Sementara untuk Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul berada pada level darurat 3. Meski demikian, pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan pada semua wilayah kabupaten/kota di DIY.