Akta Kelahiran Lilibet Bocor ke Publik, Pangeran Harry Ternyata Masih Pakai Gelar Bangsawannya

Keterangan foto: Pangeran Harry & Meghan Markle saat upacara pernikahan mereka pada 2018 lalu. Foto: Facebook/The Royal Family

WARTABANJAR. COM, BANJARMASIN-Pangeran Harry dan Meghan Markle kembali menjadi sorotan publik. 

Kali ini karena akta kelahiran anak kedua mereka, Lilibet Diana Mountbatten-Windsor yang bocor ke publik.

Dikutip dari berbagai sumber, Minggu (27/6/2021), di akta tersebut Pangeran Harry masih menggunakan gelar kerajaan Inggris yang diberikan kepadanya.

Padahal, Pangeran Harry seharusnya tidak lagi menggunakan gelar tersebut karena ia memutuskan untuk meninggalkan segala tugas kebangsawanannya.