BNN Kalteng Amankan Seorang Pria Beserta Satu Kilogram Ganja di Murung Raya

WARTABANJAR.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah dibantu anggota Polsek Murung, Kabupaten Murung Raya mengamankan ganja satu kilogram ganja beserta seorang pria yang diduga pemilik barang haram itu di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Minggu (13/6) malam.

“Terduga pemilik ganja tersebut seorang pria berinisial DCS (40) warga desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya,” kata Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Iptu Widodo di Puruk Cahu, Senin.

Ia mengatakan, terduga pelaku sempat dititipkan atau diamankan di Polsek Murung.

Selanjutnya dia dibawa oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng ke Palangka Raya.

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari kedatangan BNN Provinsi Kalteng pada Minggu (13/6), dalam rangka pengembangan informasi yang diberikan oleh BNN Provinsi Sumatera Utara kepada BNN Provinsi Kalteng tentang adanya informasi pengiriman paket yang dicurigai berisikan psikotropika golongan 1 jenis ganja.

“Karena, tiga hari sebelumnya BNN Kalteng mendapatkan informasi dari BNN Sumatera Utara tentang adanya pengiriman paket yang diduga berisikan psikotropika golongan 1 jenis ganja dan team BNN langsung bergerak ke Murung Raya melakukan pengecekan terhadap paket kiriman tersebut,” jelasnya.

Setelah tiba di kantor kurir salah satu perusahaan jasa pengiriman di Puruk Cahu, petugas langsung melacak tentang paket tersebut.

Pegawai setempat menginformasikan bahwa penerima paket ada menghubungi meminta barang paketannya dibawakan ke rumah kurir untuk nantinya diambilnya sendiri.

Setelah mendapat informasi dari pegawai tersebut, petugas langsung menunggu di rumah pegawai itu Jalan Temanggung Silam Gang Banjir sekitar pukul 18.35 WIB untuk melakukan pengintaian.

“Saat terduga pemilik paket yang diduga berisikan psikotropika golongan 1 jenis ganja tiba di rumah pegawai itu, BNN langsung melakukan penangkapan, dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Murung untuk proses lebih lanjut,” demikian kapolsek. (ant)

Editor: Hasby

Baca Juga :   Komisi VI DPR Tegaskan Kawal Pemulihan Pascabencana di Aceh Secara Terpadu

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca