Seorang Oknum Tokoh Adat di Gumas Kalteng Diduga Lakukan Pembunuhan

    WARTABANJAR.COM – Seorang oknum tokoh adat berinisial HT diduga melakukan pembunuhan di Desa Karetau Sarian, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Minggu (13/6).

    Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskim AKP Afif Hasan saat memberi keterangan kepada awak media di Kuala Kurun, Senin mengatakan bahwa korban bernama ON.

    “Saat itu ada pesta perkawinan di Karetau Sarian, yang berlangsung tanpa adanya pemberitahuan kepada Polsek terdekat yakni Polsek Kahayan Hulu Utara,” ucap Afif Hasan menjelaskan.

    Pembunuhan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, di mana tanpa alasan yang jelas HT yang merupakan tokoh adat di Karetau Sarian menikam ON dengan menggunakan pisau pinang.

    HT menikam korban dari belakang dan mengenai perut atau dada bagian bawah sebelah kiri.

    Akibatnya korban langsung tewas seketika di tempat kejadian dan pelaku langsung menyerahkan diri ke polsek terdekat.

    Dia menerangkan bahwa kejadian tersebut juga dilaporkan oleh perangkat Pemerintah Desa Karetau Sarian kepada Polsek Kahut, melalui telepon seluler pada Senin (14/6), sekitar pukul 02.45 WIB.

    Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Kahut yang dipimpin oleh Kapolres Kahut bergegas mendatangi tempat kejadian perkara dengan menggunakan kendaraan roda dua, tepatnya pukul 03.00 WIB.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum mengetahui alasan HT melakukan penikaman terhadap ON.

    Sebab saat ini HT belum bisa dimintai keterangan, karena masih syok dan merasa sangat menyesal.

    Untuk dugaan sementara, sambung dia, antara HT dan ON pernah terjadi cekcok atau perselisihan.

    Pihaknya masih menunggu keadaan HT tenang supaya bisa dimintai keterangan lebih dalam.

    Diperkirakan HT spontan melakukan penikaman, atas dasar dugaan emosi yang membuatnya emosi dan gelap mata, ditambah sebelumnya dia juga ikut meminum minuman keras saat pesta perkawinan. (ant)

    Editor: Hasby

    Baca Juga :   Mahkamah Pidana Internasional Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Yoav Gallant

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI