Revisi Pasal Karet dalam UU ITE

Pasal 28 ayat (2) menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)”.

Mengenai ujaran kebencian pengertiannya dapat mencakup sangat luas, bisa dari ucapan kasar terhadap orang lain, ucapan kebencian, hasutan kebencian, perkataan bias yang ekstrim, sampai hasutan kebencian yang berujung pada kekerasan.

Selanjutnya Pasal 29 UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.

Definisi dari kata mengirimkan adalah menyampaikan, mengantarkan (dengan perantara) ke berbagai alamat tujuan dan sebagainya. Dalam hal ini, adalah menyampaikan informasi dan/atau dokumen elektronik.

Dalam ayat ini ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.

Terakhir, Pasal 36 UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”.

Unsur yang ditekankan dalam Pasal ini ialah unsur ‘mengakibatkan kerugian’. Oleh karena itu, dalam penerapannya Kerugian harus timbul akibat langsung dari perbuatan yang dilarang, dan kerugian yang dimaksud seharusnya ialah kerugian materil yang signifikan, yaitu kerugian ekonomis yang dapat diperhitungkan dengan uang saja.

Sebelumnya pada bulan Februari 2021 Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif (SE/2/11/2021).

Terbitnya SE/2/11/2021 tersebut menurut Kapolri lantaran perkembangan situasi Nasional terkait penerapan UU ITE dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Dalam SE/2/11/2021 itu disebutkan ada 11 poin dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran UU ITE, penyidik Polri diminta memedomani hal-hal berkaitan cyber crime. Inti dari SE/2/11/2021 tersebut diantaranya dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana, mengedepankan upaya mediasi bagi para pihak yaitu korban dan pelaku, terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

Selanjutnya inti dari SE/2/11/2021 tersebut penyidik tidak melakukan penahanan apabila tersangka telah sadar dan meminta maaf serta penyidik agar berkoordinasi dengan jaksa dalam memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

Maka Dari SE/2/11/2021 tersebut kita melihat bahwa Kapolri berupaya mengedepankan restorative justice terhadap para pihak yang terkait UU ITE tersebut, artinya Polri tidak mengutamakan penegakan hukum melainkan upaya damai atau mediasi agar perkara tidak dilanjutkan sampai ke persidangan.

Memang upaya Polri melalui SE tersebut perlu diapresiasi mengingat beberapa Pasal dalam UU ITE dianggap multitafsir dan bisa menjerat pelaku dengan mudah melalui Pasal-Pasal tersebut. Dengan adanya revisi beberapa Pasal UU ITE tersebut yang dilakukan Pemerintah, mudah-mudahan tidak lagi Pasal yang menjerat pelaku dianggap sebagai Pasal karet dan multitafsir. (*)

Editor : Hasby