WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menyampaikan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang lagi hingga 17 Juni 2021.
“Dimulai 3 Juni 2021, PPKM skala mikro kembali diperpanjang hingga 17 Juni 2021,” ujarnya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat.
Menurut Machli Riyadi, perpanjangan PPKM skala mikro untuk penanganan penyebaran COVID-19 kali ini tidak jauh beda dengan PPKM skala mikro sebelumnya.
Di mana PPKM skala mikro ini sebagai upaya menggiatkan penegakan disiplin dan sanksi di seluruh kelurahan dan tatanan lingkup RT oleh Satpol PP, Polri-TNI dan Dishub Banjarmasin.
Pemerintah kota juga melakukan pengetatan jam operasional restoran, cafe, rumah makan, toko-toko modern, bahkan tempat hiburan malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Menurut Machli Riyadi, dengan diterapkannya PPKM skala mikro, kasus penyebaran COVID-19 di kota ini dapat menurun signifikan.
“Karenanya, segala upaya kita lakukan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 ini, kita minta masyarakat jangan sampai kendor untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinkes Banjarmasin bekerja sama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas menggalakkan pelacakan penyebaran COVID-19 membantu para petugas puskesmas.
“Mereka sebagai tenaga tracer membantu puskesmas dan Dinkes dalam upaya penanganan dan pengendalian COVID-19 di Banjarmasin,” ujar Machli Riyadi.
Pihaknya berharap dengan dikuatkannya pelacakan dibantu Babinsa dan Babinkamtibmas ini, penyebaran COVID-19 di Kota Banjarmasin bisa ditangkal lebih dini.
Di Kota Banjarmasin ada sebanyak 52 kelurahan pada lima kecamatan, di mana ada sebanyak 27 puskesmas di Ibu Kota Provinsi Kalsel ini.
Kasus infeksi COVID-19 di Kota Banjarmasin sesuai data Dinkes Kalsel hingga kemarin sudah berjumlah 9.189 orang, sembuh sebanyak 8.838 orang dan meninggal dunia 207 orang. (ant)
Banjarmasin Perpanjang PPKM Skala Mikro Hingga 17 Juni, Kadinkes Kota Beri Penjelasan
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com