“Pelaku merasa ayah korban lebih sayang kepada NMA,” ujar Alfian.
Diungkapkan, tersangka menikah dengan ayah NMA pada 2018 dengan status janda juga memiliki satu anak.
Dari hasil perkawinan dengan ayah NMA, Dewi Lestari melahirkan satu anak.
NMA mengalami kekerasan berkali-kali dari ibu tirinya itu, tepatnya sejak dijemput dari rumah neneknya di Banjarbaru pada sebelum Ramadhan hingga meninggal dunia pada 2 Mei lalu.
Kepada suaminya, Dewi mengaku anak tirinya itu terjatuh, saat ditanyakan lebam-lebam di tubuh NMA.
AJ sendiri sempat ingin mengantar anaknya kepada neneknya di Banjarbaru. Namun takut karena ada lebam di tubuh NMA.
Atas perbuatannya, Dewi Lestari diancam pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (edj)
Editor: Erna Djedi







