WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Hasil autopsi yang dilakukanan jajaran Polresta Banjarmasin terhadap jasad bocah NMA, yang berusia 4 tahun, menunjukan hasil bahwa bocah ini tewas akibat penganiayaan.

Berdasarkan hasil autopsi, yang dilakukan dengan membongkar makam bocah NMA, beberapa waktu lalu, kematian disebabkan oleh hantaman benda tumpul.

Dari hasil autopsi terungkap, ada pendarahan di otak korban, juga patah tulang tengkorak serta ada lebam.

"Pendarahan di otak, patah tulang tengkorak, dan adanya lebam-lebam di tubuh korban, menjadi penyebab kematiannya," jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, Kamis (3/6/2021).

Berdasarkan hasil autopsi dan sejumlah bukti, lanjut Kompol Alfian yang didampingi Kanit PPA, Ipda Mesya Ananda, pihaknya menetapkan tersangka.

Penyidik menyimpulkan menetapkan tersangka Dewi Lestari, 21 tahun, yang merupakan ibu tiri korban.

"Tersangka sudah kita jemput dari kediamannya, semua bukti dan petunjuk mengarah pada ibu tiri korban," ujar Alfian.

Saat dijemput di rumahnya di Jalan Veteran Gang 9 RT 22, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin mengungkapkan, motif pelaku lantaran cemburu dengan korban yang dianggap membuat kasih sayang suaminya, AJ, yang tidak lain adalah ayah kandung korban, lebih banyak kepada NMA.

"Pelaku merasa ayah korban lebih sayang kepada NMA," ujar Alfian.

Diungkapkan, tersangka menikah dengan ayah NMA pada 2018 dengan status janda juga memiliki satu anak.

Dari hasil perkawinan dengan ayah NMA, Dewi Lestari melahirkan satu anak.

NMA mengalami kekerasan berkali-kali dari ibu tirinya itu, tepatnya sejak dijemput dari rumah neneknya di Banjarbaru pada sebelum Ramadhan hingga meninggal dunia pada 2 Mei lalu.

Kepada suaminya, Dewi mengaku anak tirinya itu terjatuh, saat ditanyakan lebam-lebam di tubuh NMA.

AJ sendiri sempat ingin mengantar anaknya kepada neneknya di Banjarbaru. Namun takut karena ada lebam di tubuh NMA.

Atas perbuatannya, Dewi Lestari diancam pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (edj)

Editor: Erna Djedi