Polda Kalbar Selidiki Dugaan Pungli Rapid Test Antigen di Sambas


    WARTABANJAR.COM, PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat hingga kini masih menyelidiki dugaan pungutan liar alias pungli dalam penggunaan alat uji cepat (rapid test) antigen COVID-19 hibah dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar di Kabupaten Sambas.

    “Sampai saat ini, masih dalam penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, kami sedang telusuri masyarakat yang uji cepat menggunakan alat uji hibah Dinas Kesehatan Kalimantan Barat untuk wilayah Sambas,” terang Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, dilansir Tribarata Polri Kamis (27/5/21), .

    Kombes Pol. Donny Charles Go menjelaskan untuk sementara belum ada tersangka dalam dugaan pungutan liar itu

    Di tempat yang berbeda Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harrison, mengatakan, mereka menyerahkan penanganan kasus itu ke Polda Kalimantan Barat.

    Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat menegaskan, uji cepat antigen COVID-19 oleh Dinas Kesehatan Kalimantan Barat maupun kabupaten/kota lain dilakukan secara gratis, tidak dipungut biaya.

    “Jika tes itu dilakukan di Puskesmas atau oleh petugas kesehatan dari dinas, itu gratis, tidak dipungut biaya. Hal ini saya sampaikan karena kami menemukan bukti dokumen kwitansi sebesar Rp250.000 di salah satu kabupaten untuk pembayaran uji cepat antigen,” tutur Harisson di Pontianak.

    Hal tersebut, mengindikasikan ada pungli, karena seharusnya alat negara tidak memungut biaya uji apa pun kepada masyarakat.

    “Yang membuat kita memastikan itu pungli karena bukti dokumen itu dilampirkan bersama surat keterangan hasil uji cepat antigen dengan kop surat Dinas Kesehatan salah satu kabupaten. Kalau pun ada pembiayaan, harus diatur dalam Perda dan uangnya masuk kas daerah,” tutup Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat. (edj)

    Baca Juga :   Shell Indonesia Membantah Akan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI