Slamet Riyadi menambahkan pembelajaran tatap muka mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Kepala daerah diperbolehkan membuka sekolah dengan sistem tatap muka secara serentak atau bertahap. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Satgas COVID-19, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenag, Kemendagri, dan pemerintah daerah. (ant)
Editor: Erna Djedi







