Tindakan pencabulan tidak dilakukan bersamaan dalam satu waktu dan tempat, melainkan berbeda-beda waktu dan lokasinya.
“Pelaku bahkan ada yang sampai meminumkan miras kepada korban sampai mabuk agar leluasa menyetubuhi,” kata Andi.
Perbuatan cabul terakhir dilakukan berdasarkan keterangan sementara tersangka pada 09 Mei 2021 di sebuah rumah dan langsung dilaporkan korban kepada pamannya yang dilanjutkan dengan melapor ke Polres HSU.
Aparat Jatanras kemudian menangkap ke sembilan tersangka pada Kamis (13/5) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita, di sebuah rumah dan di pinggir jalan Desa Kaludan Kecil.
“Dari keterangan para pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut Kemudian para pelaku selanjutnya di bawa ke Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” kata Andi.
KBO Reskrim Aiptu M Sadat menambahkan, barang bukti yang disita petugas yakni Sprai, baju para pelaku dan baju korban. Kepada kesembilan pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 dan maksimal 15 tahun penjara. (ant)
Editor: Erna Djedi







