WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengukir prestasi dalam pemberantasan narkoba. Seorang pria berinisial WH alias Wandut (33) dibekuk saat membawa hampir 5 gram sabu di Jalan Poros Amuntai–Tanjung, tepatnya di Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, Senin (4/8/2025) sore. Penangkapan dilakukan pukul 17.30 WITA, setelah polisi menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan pria dengan sepeda motor Scoopy merah yang diduga membawa narkoba. Penangkapan Dramatis di Jalan Poros Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., M.M, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan patroli. Pria tersebut kemudian dihentikan dan langsung digeledah. Hasilnya mengejutkan: ditemukan dua paket sabu dengan total berat bersih 4,90 gram, disimpan secara rapi dalam kotak rokok dan dibalut lakban. BACA JUGA:BREAKING! Filipina Hentikan Impor Beras 60 Hari, Harga Gabah Anjlok dan Petani Menjerit “Satu paket seberat 0,36 gram ditemukan dalam kotak rokok, dan satu lagi 5 gram dibungkus timah rokok berlapis lakban transparan. Semuanya disimpan di box depan motor tersangka,” ujar AKP Sutargo. Tersangka diketahui warga Desa Tabalong Mati, Kecamatan Amuntai Utara, dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres HSU. Barang Bukti yang Diamankan: 2 paket sabu (berat kotor 5,36 gram, berat bersih 4,90 gram) 1 kotak rokok Excel Click warna hijau 1 lembar timah rokok silver 1 lembar lakban transparan 1 unit handphone VIVO Y17s warna forest green 1 unit motor Honda Scoopy merah dengan nopol DA 4621 FI Komitmen Polisi: Tidak Ada Ampun untuk Pengedar Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti keseriusan aparat dalam menindak setiap bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah Hulu Sungai Utara. “Kami tak segan mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang coba-coba mengedarkan sabu di wilayah hukum kami,” tegasnya melalui AKP Sutargo.(Wartabanjar.com/polreshulusungaiutara/berbagai sumber) editor: nur muhammad