WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Aksi pencurian sawit dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Dua pria berinisial SR (32) dan MR (28) ditangkap saat tengah beraksi mencuri lebih dari 1,5 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan milik PT. Persada Dinamika Lestari (PDL). Penangkapan terjadi pada Selasa dini hari (5/8/2025), pukul 03.00 WITA, di lokasi Afdling Bravo Blok 25 Jalan Trans Pawalutan, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU. Aksi mereka terbongkar setelah patroli rutin yang dilakukan karyawan perusahaan bersama tim pengamanan dan sekuriti menemukan gerak-gerik mencurigakan. “Dari tiga pelaku, satu berhasil melarikan diri, dua lainnya berhasil kami amankan bersama barang bukti curian dan peralatan yang digunakan,” ujar Kasat Reskrim Polres HSU, AKP Teguh Kuatman, S.H., mewakili Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Depan TPA Tahfidz Samuda, Pemotor Tewas Seketika Usai Ban Motor Terlepas Barang Bukti Sawit 1,5 Ton, Sajam, dan Motor Petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian, antara lain: 108 butir TBS sawit dengan berat total sekitar 1.589 kilogram 1 bilah senjata tajam jenis golok 2 alat pengangkut sawit 2 keranjang sawit dari karung 4 unit sepeda motor Total kerugian perusahaan akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp4.767.000,-. Pelaku Asal Batang Alai Utara, Dijerat Pasal 363 KUHP Kedua pelaku diketahui merupakan warga Desa Muara Rintis, Kecamatan Batang Alai Utara. SR alias Muin (32 tahun) dan MR alias Murat (28 tahun) kini telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres HSU. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Polres HSU berkomitmen menjaga keamanan investasi dan ketertiban umum, terutama dari upaya pencurian yang merugikan sektor ekonomi serta masyarakat sekitar,” tegas AKP Teguh.(Wartabanjar.com/polreshulusungaiutara/berbagai sumber) editor: nur muhammad