WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru menargetkan tiga buah rancangan peraturan daerah dapat disahkan menjadi peraturan daerah pada Juni atau tiga bulan sejak raperda disampaikan.
“Target kami, tiga raperda dapat disahkan bulan Juni sehingga sudah bisa diterapkan kepada masyarakat sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah, Sabtu.
Diketahui, tiga raperda yang masih dibahas panitia khusus DPRD bersama dinas di lingkup Pemkot Banjarbaru adalah raperda bantuan hukum, raperda kerja sama daerah dan raperda retribusi pemakaman.







