PT SLS di HSS Bantah Pembayaran THR Bermasalah, Klaim Sudah Sesuai Aturan 

Untuk pemotongan gaji, karena yang bersangkutan mangkir dan tidak ada keterangan yang jelas kepada perusahaan, sehingga pemotongan gaji tersebut hasil evaluasi yang dilakukan, serta berdasarkan kinerja.

Selain itu, menurut dia kalau dianggap PT SLS tidak memberdayakan pekerja lokal juga pendapat salah, karena sebagai karyawan senior di PT SLS maka ia sangat mengetahui komposisi pekerja yang saat ini ditempati hampir 90 persen pekerja dari lokal, dan 10 persennya dari luar daerah.

“Jadi kita sangat peduli dan concern dalam pemberdayaan masyarakat apalagi di sekitar perusahaan, kita berusaha maksimal agar kehadiran perusahaan dapat ikut mensejahterakan kehidupan masyarakat, dan kita berupaya memotivasi mereka agar bersama-sama membesarkan perusahaan,” katanya.

Ditambahkan dia, selama ini komunikasi dan koordinasi yang dijalin melalui instansi terkait seperti Disnakerkop UKMP HSS terus dilakukan, dan pihaknya akan segera melaporkan realisasi pembayaran THR sebagai bentuk kepatuhan dan mempedomani aturan yang berlaku. (ant)

Editor: Erna Djedi