Disporabudpar HST Akui Tak Ada Sanksi Terhadap Pengelola Wisata yang Tetap Buka

Apakah ada kompensasi dari dinas terkait untuk meringankan beban ekonomi mereka?

“Ada hitung-hitungannya kalau itu. Soalnya di dalam objek wisata ada juga pihak lain yang ikut jadi pengelola. Kita sempat berpikir ke sana dan mempertimbangkan itu,” pungkasnya.

Penutupan sementara objek wisata tersebut berlaku dari tanggal 13 hingga 16 Maret 2021 guna mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona.

Surat edaran bersama itu ditandatangani oleh Bupati HST, Ketua DPRD HST, Dandim 1002/Barabai, Kapolres HST, Kajari HST dan Kepala Pengadilan Negeri HST. (ant)

Editor: Erna Djedi