Membandel dan Melawan Polisi Karena Tak Memakai Masker di Tempat Umum, Perempuan Singapura ini Diancam Penjara dan Denda Ratusan Juta
WARTABANJAR.COM, SINGAPURA-Di masa pandemi COVID-19 ini, kita diharuskan mematuhi peraturan protokol kesehatan demi menjaga kesehatan bersama, di antaranya dengan memakai masker saat di tempat umum.
Berbeda halnya dengan yang terjadi dan viral di Singapura ini.
Seorang perempuan bernama Paramjeet Kaur (41) yang mengaku sebagai "penguasa" dan menolak memakai masker di Shunfu Mart dijatuhi hukuman dua minggu penjara dan denda 2.000 Dolar Singapura (sekitar Rp 21,3 juta) pada 7 Mei 2021 lalu.
Menurut Channel News Asia, Strait Times dan Mothership, Minggu (9/5/2021), Kaur mengaku bersalah atas tuduhan masing-masing atas gangguan publik dan karena tidak mengenakan masker.
Tiga dakwaan lainnya dipertimbangkan oleh Hakim Distrik Ronald Gwee selama hukuman, yaitu karena melanggar peraturan Covid-19, tidak melaporkan perubahan alamat rumahnya dan menolak menandatangani pernyataannya di kantor polisi.
Hukuman itu mundur sehingga Kaur yang ditahan selama dua minggu di Institute of Mental Health (IMH), tidak perlu menjalani hukuman penjara lagi.
Dia tidak ditemukan menderita gangguan mental apa pun.
CNA melaporkan bahwa ada total tujuh saksi, menurut dokumen pengadilan.
Seorang wanita mengonfrontasi Kaur, tetapi Kaur mengatakan bahwa dia tidak perlu memakai masker karena dia tidak sakit.
Pada pukul 12.16 waktu setempat, pertengkaran dan keributan terjadi saat Kaur bersikeras untuk tidak mengenakan masker.
Kemudian polisi dipanggil.
Di tengah pertengkaran tersebut, Kaur bersikeras bahwa dia "berkuasa."
Dalam klip yang viral tersebut, Kaur terdengar mengatakan:
"Artinya saya tidak ada hubungannya dengan polisi, itu artinya saya tidak memiliki kontrak dengan polisi. Mereka tidak memiliki suara atas saya."
Seorang pria di luar kamera terdengar berkata:
"Ini bahkan tidak masuk akal. Jika Anda tinggal di Singapura, Anda harus mengikuti aturan Singapura."
Insiden tersebut menuai kritik dan cemoohan yang meluas di kalangan publik di Singapura.
Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum V Jesudevan, perilaku ini menyebabkan gangguan bagi mereka yang hadir.