WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Wakil Bupati Tanah Bumbu, H Muhammad Rusli, menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021-2026 kepada Dewan Perwakilan Rahyat Daerah (DPRD) melalui rapat paripurna.
“Sebelum mengajukan RPJMD kepada DPRD, pihak eksekutif telah melaksanakan konsultasi publik eancangan awal sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pada Pasal 48 ayat 1 yang berbunyi Rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud, dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik” kata Wakil Bupati Tanah Bumbu, di Batulicin Rabu (5/5/2021).
Dia mengatakan, pembahasan RPJMD ini merupakan agenda strategis dan sarana untuk mendapatkan saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Sehingga substansi dokumen rancangan awal RPJMD yang diajukan mendapatkan penajaman dan penyempurnaan untuk menghasilkan rumusan strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan yang terarah, efektif, efisien dan terpadu.
Yang pada akhirnya, akan mendorong terwujudnya visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan yang telah di tetapkan oleh Bupati/Wakil Bupati Tanah Bumbu.
Menurut Rusli, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah mengamanatkan kepala daerah terpilih agar secepatnya menyusun rancangan awal RPJMD.







