WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut (Disdukcapil Tala), Kalimantan Selatan bersama Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Pelaihari dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut (Kemenag Tala) akan menggelar sidang keliling terpadu isbat nikah.
Tujuan Sidang Keliling Terpadu Isbat, ujar Kepala Disdukcapil Tanah Laut, Hj Norhayati, untuk mewujudkan ketertiban administrasi dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan dan peristiwa penting di masyarakat Kabupaten Tanah Laut.
Kegiatan tersebut, menurut dia, merupakan upaya pemerintah dalam menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan status kependudukan yang jelas bagi masyarakat melalui One Day With Service All.
“Sistem pelayanan satu hari itu untuk isbat nikah oleh Pengadilan Agama berupa dan penerbitan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak oleh Disdukcapil dengan proses sederhana dan cepat,” terangnya.
Penandatanganan kerjasama dilakukan anhtara Kepala Disdukcapil Tala Hj Norhayati bersama Ketua Pengadilan Agama Kelas I B Pelaihari H Rakhmat Hidayat dan Kepala Kantor Kemenag Tala HM Rusli Hilmi tentang pelayanan terpadu terhadap masyarakat secara prima, di Aula Pengadilan Agama Pelaihari pada pekan lalu.
Hj Norhayati menyambut baik kerjasama itu sebagai upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga lebih mudah dalam mengurus beberapa dokumen dalam satu waktu.
Dia berharap sistem tersebut akan terus dikembangkan agar lebih banyak pelayanan yang dirasakan masyarakat.

