Usai dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Berikut Jadi Perhatian Sayed Jafar dan Andi Latif
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sayed Jafar Alydrus dan Andi Latif sah menjabat Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru. Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA atas nama Menteri Dalam Negeri melantik dan mengambil sumpah keduanya di Mahligai Pancasila, Senin (26/4/2021).
Pelantikan juga digelar secara daring, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain keharusan menjaga jarak dan memakai masker, semua undangan melakukan tes swab antigen.
Pj Gubernur Kalsel, Safrizal mengingatkan atas kepercayaan masyarakat yang diamanahkan kepada pasangan ini. Kepercayaan ini pula bisa menjadi motivasi untuk bekerja maksimal meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat lebih baik lagi.
"Kabupaten Kotabaru memiliki potensi alam yang besar," kata Safrizal.
Menurutnya, Sayed Jafar Alydrus adalah sosok yang merekatkan persatuan masyarakat kembali setelah pilkada 2020 lalu yang sempat membuat masyarakat terkotak-kotak dengan suhu politik cukup memanas.
Safrizal juga mengingatkan, saat ini masih dalam suasana pandemi. Penanganan masalah virus mematikan ini tetap menjadi prioritas kerja pemerintah bersama pihak terkait. Termasuk menangani dampak Covid-19 di Kotabaru.
Selanjutnya mengawal pelarangan mudik lebaran juga jadi catatan, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Sayed Jafar mengatakan, akan memperhatikan pesan-pesan yang disampaikan Pj Gubernur. Khususnya masalah kesejahteraan dan kesehatan masyarakat yang memang jadi prioritas pasangan SJA - Arul.
Begitu juga penanganan Covid-19, tetap jadi perhatian khusus, termasuk pengawasan larangan mudik dengan penjagaan beberapa titik di perbatasan.
Antisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau, juga jadi agenda kerja Pemkab Kotabaru setelah dirinya ditetapkan kepala daerah definitif ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru sebelumnya menetapkan pasangan Sayed Jafar dan Andi Rudi Latif atau SJA-Arul sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih 2020 pada rapat pleno terbuka, Senin (22/3/2021) lalu.
Penetapan KPU Kotabaru setelah ada putusan MK yang menolak gugatan sengketa pilkada dari pasangan calon lainnya.