Terhadap penerapan ketentuan ini, semua pimpinan SKPD atau unit kerja diminta melaporkan kondisi dan keberadaan staf dan karyawannya kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dengan format pelaporan yang disediakan paling lambat 19 Mei 2021.
Pimpinan diminta melaporkan jumlah pegawaian keseluruhan, jumlah pegawai yang cuti, jumlah pegawai yang melakukan perjalanan dinas, jumlah pegawai yang bepergian keluar daerah dan/atau mudik dengan ijin dan jumlah pegawai yang bepergian keluar daerah tanpa ijin PPK. (ant)
EditorL: Erna Djedi







