Pj Gubernur Safrizal ZA Keluarkan SE Larangan Mudik dan Cuti Bagi ASN di Kalsel

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

    Surat Edaran Nomor 800/1102-PKAP.2.KB/2021 itu, ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, atas nama Gubernur dikeluarkan pada 15 April 2021.

    SE ini ditujukan kepada seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel.

    SE ini dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalan orang dalam masa pandemi Covid-19,

    Disebutkan, SE ini sebagai tindak lanjut atas SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawan Aparatusr Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Didesak Rekan Sejawat, Zaki Mubarak Dianggap Figur Ideal Pimpin PWI Balangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI