"Takmir dan aparat Kemenag semestinya menghimbau jama'ah di lingkungannya masing masing untuk mematuhi edaran menteri agama tentang panduan ibadah dalam bulan ramadhan semasa Pandemi COVID-19," katanya.

Berdasarkan pantauan pada hari kedua Ramadhan, sejumlah tempat ibadah di Kota Amuntai masih longgar dalam penerapan Prokes COVID-19 khususnya dalam hal pengenaam masker dan social distancing.

Himbauan kepada jama'ah Taraweh baik secara langsung maupun berupa tulisan (poster/spanduk) juga tidak dijumpai disejumlah tempat ibadah. (ant)

Editor: Erna Djedi