Kemlu, lanjut Andy, mengidentifikasi setidaknya empat masalah utama yang harus jadi perhatian pemerintah untuk bisa meningkatkan perlindungan terhadap ABK Indonesia di kapal asing.
Pertama, terkait tata kelola penempatan dan perlindungan ABK di kapal asing melalui payung hukum yang ada. Kedua, data valid juga diperlukan untuk bisa memberikan bantuan yang lebih baik sekaligus meningkatkan pengawasan yang lebih baik.
Ketiga, perlunya standarisasi kontrak kerja ABK dan keempat melalui jalur diplomasi.
“Bu Menlu (Retno Marsudi) telah menegaskan komitmen pemerintah terkait perlindungan ABK Indonesia antara lain dengan penyusunan peta jalan nasional menuju ratifikasi Konvensi ILO C188, melakukan nota kesepahaman dengan negara tujuan di mana sekarang kita sedang kerja sama dengan China, dan mendorong penegakan hukum,” katanya.
Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Pemberantasan Sindikat Pengiriman PMI Secara Ilegal Komjen Pol (Purn) Suhardi Alius menambahkan peran penegakan hukum dalam masalah ABK Indonesia menjadi sangat penting karena akan memberi efek jera.
“Apalagi sekarang aturan-aturan itu sudah diatur baik bagi perorangan maupun korporasi. Banyak aturan sudah dibuat, implementasinya ini yang penting,” kata Suhardi. (ant)
Editor: Erna Djedi







