WARTABANJAR.COM, BATAM - Aksi pencurian ikan di wilayah nusantara masih kerap terjadi. Kapal Patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya pencurian ikan ilegal (ilegal fishing) yang dilakukan oleh tiga kapal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka. Selain menangkap tiga kapal, petugas juga mengamankan 16 warga negara asing (WNA) asal Myanmar. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (30/11), ketika terjadi aksi kejar-kejaran kapal di perairan Selat Malaka. Baca juga:Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir Dalam rekaman video yang diterima oleh KKP, terlihat petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara sebelum akhirnya berhasil menangkap ketiga kapal tersebut yang tengah melakukan penangkapan ikan ilegal menggunakan trawl dan memasuki perairan Indonesia. Setelah dilakukan upaya paksa, ketiga kapal berbendera Malaysia tersebut akhirnya berhenti dan dapat dikuasai oleh petugas. Dari kapal-kapal yang diamankan, petugas juga mengamankan 16 orang WNA Myanmar. Namun, pihak KKP belum menetapkan status tersangka karena penyelidikan masih berlangsung. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Ipunk Nugroho Saksono, menjelaskan petugas tidak hanya mengamankan 16 pelaku, tetapi juga 200 ton ikan dan berbagai peralatan navigasi. "Pelaku yang ditangkap adalah 16 orang dari tiga kapal, semua warga negara Myanmar. Meski kapal mereka berbendera Malaysia, kami tetap melakukan tindakan tegas sesuai hukum," kata Ipunk, Kamis (5/12). Dia juga mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat pencurian ikan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 16 miliar. "Kami telah menghitung kerugian negara, berdasarkan hasil tangkapan dan catatan pelayaran kapal," tambahnya. Baca juga:Lho! Kata Polisi, Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Narkoba ke Malaysia-Indonesia Kini, para pelaku yang diamankan bersama barang bukti kapal dan alat navigasi, berada di kantor PSDKP Belawan, Sumatera Utara. Mereka terancam dikenakan pasal terkait ilegal fishing, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.(pwk) Editor: purwoko