WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar tidak main-main dalam menerapkan Perda Ramadhan. Setelah sebelumnya mensosialisasikan Perda Ramadhan di beberapa majelis taklim di Martapura, hai ini memasang spanduk berisi himbauan Perda Ramadhan 1442 H, Rabu (14/4/2021).
Plt Kasatpol PP Banjar, HM Aidil Basith memimpin apel kesiapan sebelum bergerak ke lapangan, kemudian melakukan pemasangan spanduk Perda Ramadhan di sekitar Pasar Batuah dan terminal Martapura.
Plt Kasatpol PP HM Aidil Basith mengatakan, kegiatan merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, agar masyarakat Kabupaten Banjar memahami dan mematuhi Perda No 5 tahun 2004 yang mengatur tentang larangan makan atau minum, serta membuka warung atau restauran atau berjualan makan dan minum sebelum pukul 15.00 Wita.
“Kami ingatkan pukul 15.00 ke atas diperbolehkan untuk berjualan makan dan minum, apabila tetap melanggar aturan yang berlaku akan dikenakan sangsi sesuai Perda Ramadhan,” kata Aidil Basith.
Aidil Basith mengingatkan, dalam hal ini Satpol PP Banjar kedepanya juga akan memantau pelaksanaan Perda Ramadhan di Kabupaten Banjar. Pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang melanggar Perda Ramadan tersebut.
Dia menjelaskan, pemasangan spanduk Perda Ramadhan sebelumnya juga telah dilakukan di titik strategis di beberapa Kecamatan di Kabupaten Banjar. Pemasangan spanduk memang cukup gencar dilakukan agar masyarakat benar-benar mengetahui perihal Perda Ramadhan.
“Mari bersama kita patuhi Peraturan Daerah ini, dan juga bersama menjaga Kabupaten Banjar yang kondusif, agar Ramadhan kali lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, serta kita menjalankan perintah agama ini dengan sebaik baiknya,” pesan Aidil Basith. (bjr)