PMI Kota Banjarmasin Menerima Rapid Test dan Swab Antigen, YLK Kalsel Minta Agar Kantongi Izinnya Lebih Dulu
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Banjarmasin, Ruslan Fajar mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin kepada PMI Kota Banjarmasin untuk melaksanakan rapid test dan swab antigen tersebut.
“Sebaiknya minta tunjukkan surat izinnya, supaya bisa mengetahui apa betul KKP Banjarmasin yang mengeluarkan atau instansi lain. Karena saya tidak pernah merasa mengeluarkan izin ke PMI untuk melakukan rapid test dan swab antigen,” kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Banjarmasin, Ruslan Fajar, Rabu (24/3/2021).
Dia menjelaskan, kalau untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang bisa mengeluarkan izin rapid test atau swab antigen atau PCR swab adalah dinas kesehatan setempat. Selanjutnya dinas kesehatan menunjuk fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat melakukan rapid test dan PCR swab dan KKP Banjarmasin mengusulkan ke pusat.
“KKP Banjarmasin tidak mempunyai kewenangan memberikan izin fasilitas kesehatan untuk melakukan rapid test atau PCR swab. Yang mempunyai kewenangan dinas kesehatan sehingga KKP tidak pernah mengeluarkan izin kepada fasiltas pelayanan kesehatan untuk melaksanakan rapid test dan PCR swab,” tegasnya. (has)
Editor : Hasby