WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tim Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor (Ibnu-Arifin) menyatakan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi untuk pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan di Banjarmasin Selatan.
“Intinya kami menerima keputusan MK, tapi secara hitungan dibatalkannya hasil suara di tiga kelurahan karena PSU itu, Paslon kami masih unggul 14.816 suara,” ujar Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibnu-Arifin, Bambang Yanto Purnomo saat dihubungi, Senin malam.
Menurut dia lagi, jika dihitung suara sah pada pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu, suara sah di tiga kelurahan tersebut hanya 15.003 suara.
“Jadi kita optimis bisa unggul lagi pada PSU nanti, sebab empat pasang calon yang memperebutkan suara di sana kan, kita sudah miliki modal hampir 15 ribu suara,” tutur Bambang.
Dia menyatakan, segala tuduhan terhadap Paslon dukungannya tidak terbukti, seperti penyalahgunaan wewenang sebagai petahanan pada penyaluran bansos dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk COVID-19, vidiotron dan pengarahan RT/RW serta petugas kebersihan untuk kampanye diri.
“Ini kan ada karena kelalaian penyelenggara saja hingga terjadi PSU ini, tidak ada kaitannya dengan tuduhan-tuduhan tadi,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Banjarmasin tersebut.
Dia pun berharap, pelaksanaan PSU di tiga kelurahan tersebut akan berjalan lancar dan demokratis sesuai yang diinginkan semua hasilnya.
“Kami anggap kemenangan yang tertunda saja ini,” ujarnya.