WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap gembong jambret meresahkan masyarakat di Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tembakan di bagian kaki lantaran melawan dan berusaha kabur saat diringkus.
Diketahui kedua Pelaku tersebut adalah, M Zulfadli alias Fadli (21), warga Jalan Pekapuran Raya, Rt 23, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Diketahui, Fadli sebelumnya terlibat kasus jambret di Banjarbaru dan divonis satu tahun penjara.
Tersangka kedua, M Maulana alias Lana (19), warga Kompleks Harapan Mulya, Guntung Lua, No 8 Rt 44, Kemuning, Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
Kamis 18 maret 2021, Team Gabungan Macan Kalsel, Jatanras Polres Banjarbaru dan Buser Polsek Banjarmasin Selatan berhasil membekuk keduanya.
“Ada dua pelaku berinisial MZ (21) dan MM (19) kami tangkap, gembong jambret ini mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 36 TKP di wilayah hukum Polres Banjarbaru, Polresta Banjarmasin dan Polres Banjar,” terang Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah, Jumat (19/3/2021)
Pengejaran terhadap dua penjahat jalanan tersebut berawal dari laporan empat korban berbeda warga Kota Banjarbaru. Satu laporan masuk di Polres Banjarbaru dan tiga di Polsek Banjarbaru Kota.
“Jadi korbannya wanita dengan sasaran tas yang digantung di bahu ketika korban berkendara di jalan raya,” beber Andy.

Dari hasil interogasi, setiap aksinya kedua pelaku menggunakan sepeda motor Beat Warna hitam DA 6993 QU milik Fadli.
Sasaran aksi jambret Kedua pelaku yaitu ibu-ibu yg membawa tas yang digantung dibahu tangan, pada siang maupun malam hari.







