Turut diamankan barang-barang berharga milik para korban, seperti jam tangan merk Rolex, sejumlah tas perempuan, KTP dan kartu ATM atas nama Marni beralamat di Kelurahan Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.

Kemudian ada pula sepasang perhiasan anting, sejumlah handphone dan gadget tablet milik korban, modem wifi.

Motor yang digunakan pelaku untuk menjambret. (Macan Kalsel)

Polisi juga mengamankan senjata tajam, sepeda motor Beat warna hitam dan jaket hitam milik para pelaku.

Selanjutnya kedua Pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polresta Banjarbaru,guna dilakukan Pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.

Kini kedua Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, dan diancam hukuman paling lama sembilan tahun Penjara. (ant/edj)

Editor: Erna Djedi

Berita Sebelumnya KOI Tuntut BWF Minta Maaf Atas Kasus Tim Indonesia di All England 2021
Berita Selanjutnya Buntut Penembakan 8 Orang, Rihanna dan Penyanyi Top Dunia Tolak Kekerasan Anti-Asia di AS