“Banyak kelompok lobi pro ganja terus membuat banyak klaim yang tidak diverifikasi untuk mendorong penggunaan ganja, meskipun ada studi yang kuat dan terdokumentasi dengan baik tentang bahaya ganja,” katanya.
Negara Asia Tenggara itu mengatakan tahun lalu pihaknya kecewa dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa karena menghilangkan ganja dari kategori obat-obatan narkotika yang paling ketat dikontrol.
Negara kota yang kaya ini memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap obat-obatan dan memberlakukan hukuman penjara yang lama atau hukuman mati dalam beberapa kasus.
Ratusan orang telah digantung, termasuk puluhan orang asing karena pelanggaran narkotika selama beberapa dekade terakhir, kata kelompok hak asasi manusia.
Perdagangan lebih dari 500 gram ganja dapat menyebabkan hukuman mati di Singapura. (ant)
Editor: Yayu Fathilal







