Materi dalam surat pernyataan tersebut bahwa dirinya tidak pernah membuat dan menandatangani pernyataan yang pada pokoknya menerangkan adanya penambahan suara sebanyak lima ribu suara untuk pasangan calon nomor urut satu atas nama Sahbirin Noor dan Muhidin dan pengurangan suara sebanyak lima ribu suara untuk pasangan calon nomor urut dua atas nama Denny Iayana dan Difriadi.

Dalam proses pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel tahun 2020 tingkat Kabupaten Banjar tidak pernah adanya permasalahan soal penambahan dan atau pengurangan perolehan suara pasangan calon.

Surat pernyataan itu ditandatanganinya diatas materai, tertanggal 22 Februari 2021. (has)

Editor : Hasby