WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dugaan menghadirkan saksi yang diduga mencatut nama salah seorang komisioner KPU Kabupaten Banjar oleh Calon Gubernur Denny Indrayana dalam sidang sengketa pemilihan Gubernur Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi masih berproses di Polda Kalsel. Anggota KPU Banjar, Abdul Muthalib yang merasa namanya dicatut sudah melaporkan ke Polda Kalsel pada 26 Februari 2021 lalu.

Beberapa hari lalu, pria yang akrab disapa Azis ini juga sudah memberikan keterangan tambahan kepada penyidik di Mapolda Kalsel. Tanpa banyak komentar, dirinya berharap proses hukum berjalan lancar.

“Sudah memberikan keterangan tambahan di Polda Kalsel pada 9 Maret 2021 lalu, mudahan prosesnya berjalan lancar,” kata Azis ketika dihubungi wartabanjar.com, Jumat (19/3/2021).

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Muhammad Rifa’i ketika dikonfirmasi perkembangan kasusnya secara singkat hanya menyampaikan bahwa prosesnya masih lidik.

“Masih proses lidik,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Salah seorang komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib merasa kecewa namanya dicatut dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Gubernur Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/2/2021) lalu. Hingga beberapa hari berlalu, dirinya masih menyisakan kekecewaan tersebut.

Kepada Wartabanjar.com, Kamis (25/2/2021) Abdul Muthalib kembali menegaskan bahwa dirinya wajar memberikan pernyataan karena memang untuk mengcounter namanya yang sudah dicatut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan di MK.

“Tidak benar apa yang disampaikan saksi pemohon bahwa ada penggelembungan suara dan sebaliknya di Kabupaten Banjar terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel,” kesalnya.

Ditanya lebih lanjut langkah selanjutnya yang akan diambilnya. Abdul Muthalib lebih memilih fokus dulu untuk menyelesaikan sidang perselisihan hasil pemilihan di MK tersebut, begitu selesai barulah memikirkan langkah-langkah lebih lanjut.

“Tidak mengetahui siapa yang mencatut. Semua sudah dibuktikan dihadapan sidang dan sudah mengirimkan surat pernyataan, sebagai alat bukti sanggahan  dan ini memang menyampaikan apa adanya,” tegasnya.